Hukum Membentak Istri dalam Islam dan Menurut Hukum Negara Indonesia

17 Juni 2026 14:48 WIB 5 Pernikahan17 Juni 2026 14:48 WIB 5
Hukum Membentak Istri dalam Islam dan Menurut Hukum Negara Indonesia

Dalam kehidupan rumah tangga, perbedaan pendapat dan konflik adalah hal yang wajar. Namun, cara menyelesaikan konflik sangat menentukan kualitas hubungan suami istri. Salah satu perilaku yang sering terjadi adalah membentak pasangan saat marah. Lalu, bagaimana hukum membentak istri menurut Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia?

Pandangan Islam Tentang Membentak Istri

Islam mengajarkan agar suami memperlakukan istrinya dengan baik, penuh penghormatan, dan kasih sayang. Allah SWT berfirman:

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. An-Nisa: 19)

Ayat ini menjadi dasar bahwa hubungan suami istri harus dibangun di atas akhlak yang baik dan perlakuan yang layak. Para ulama menjelaskan bahwa "bergaul secara patut" mencakup ucapan yang baik, sikap yang lembut, serta menjauhi tindakan yang menyakiti pasangan secara fisik maupun lisan.

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku."
(HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa ukuran kebaikan seorang muslim tidak hanya terlihat di hadapan orang lain, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya sendiri.

Baca juga: Penyebab Angka Pernikahan Menurun: Ini Fakta dan Alasan di Baliknya

Apakah Membentak Istri Haram?

Para ulama umumnya memandang bahwa membentak, memaki, menghina, atau berkata kasar kepada istri merupakan perbuatan yang tercela dan bertentangan dengan akhlak Islam.

Apabila bentakan dilakukan karena emosi sesaat tanpa sampai merendahkan atau menyakiti secara serius, maka perbuatan tersebut tetap termasuk akhlak buruk yang seharusnya dihindari. Namun apabila bentakan disertai penghinaan, ancaman, atau menyebabkan penderitaan batin yang berat, maka dosanya menjadi lebih besar karena termasuk menyakiti sesama muslim dan melanggar perintah untuk memperlakukan istri dengan baik.

Dengan kata lain, meskipun tidak setiap bentakan secara otomatis masuk kategori dosa besar, Islam sangat menganjurkan suami untuk mengendalikan amarah dan menjaga lisannya terhadap istri.

Hukum Membentak Istri Menurut Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, tidak semua bentakan otomatis menjadi tindak pidana. Namun, jika bentakan tersebut menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap istri, maka dapat masuk dalam kategori kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan psikis.

Selanjutnya, Pasal 7 menjelaskan bahwa kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan:

  • Ketakutan.
  • Hilangnya rasa percaya diri.
  • Hilangnya kemampuan untuk bertindak.
  • Rasa tidak berdaya.
  • Penderitaan psikis yang berat. 

Artinya, jika seorang suami terus-menerus membentak, mengintimidasi, mengancam, atau merendahkan istrinya hingga menimbulkan gangguan psikologis, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca juga: Menghadapi “Quarter Life Marriage Crisis”: Ketika Menikah di Usia 20-an

Dampak Membentak Istri

Selain persoalan hukum dan agama, membentak pasangan juga memiliki dampak negatif dalam rumah tangga, antara lain:

  • Menghilangkan rasa hormat dan kepercayaan.
  • Menimbulkan luka batin yang sulit disembuhkan.
  • Menciptakan suasana rumah yang tidak nyaman.
  • Memberikan contoh buruk kepada anak-anak.
  • Meningkatkan risiko konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Karena itu, penyelesaian masalah melalui komunikasi yang tenang dan saling menghargai jauh lebih dianjurkan daripada meluapkan kemarahan dengan bentakan.

Kesimpulan

Menurut Islam, membentak istri merupakan perbuatan yang bertentangan dengan akhlak mulia yang diajarkan Al-Qur'an dan sunnah. Suami diperintahkan untuk memperlakukan istrinya dengan baik, lembut, dan penuh penghormatan.

Sementara menurut hukum Indonesia, bentakan yang menyebabkan penderitaan psikologis dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dengan demikian, baik dari sisi agama maupun hukum, membentak istri bukanlah perilaku yang dibenarkan dan seharusnya dihindari demi terciptanya rumah tangga yang harmonis dan penuh kasih sayang.

Sumber

  1. Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 19.
  2. Hadis Riwayat Tirmidzi: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya."
  3. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 5 dan Pasal 7.
  4. Kajian akademik mengenai kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Share :