Hukum Menikah saat Hamil Menurut Ulama
Pernikahan27 Maret 2025 23:55 WIB
Pertanyaan mengenai sah atau tidaknya menikahi seorang wanita yang hamil karena zina telah menjadi perbincangan di kalangan ulama. Berikut adalah pandangan dari berbagai mazhab:
1. Ulama Syafi'iah
Menurut ulama Syafi'iah yang dijelaskan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, pernikahan dengan wanita yang hamil akibat zina dianggap sah. Baik pria yang menghamilinya maupun pria lain dapat menikahinya karena wanita tersebut tidak termasuk dalam kategori wanita yang diharamkan untuk dinikahi.
2. Ulama Hanafiyah
Pandangan ulama Hanafiyah, sebagaimana dijelaskan oleh Memed Humaedillah, menyatakan bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina tetap sah apabila yang menikahinya adalah pria yang menghamilinya. Hal ini disebabkan karena wanita yang hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita yang dilarang untuk dinikahi.
3. Ulama Malikiyah
Menurut Ibn al-Qasim dari ulama Malikiyah, menikahi wanita yang hamil karena zina dianggap haram sebelum wanita tersebut melahirkan dan terbebas dari akibat zina. Jika tetap dilangsungkan pernikahan, akadnya dianggap tidak sah dan harus dibatalkan.
4. Ulama Hanabilah
Pandangan ulama Hanabilah, sebagaimana dikutip oleh Sofyan Kau dalam Isu-Isu Fikih Kontemporer, menyatakan bahwa seorang pria tidak boleh menikahi wanita yang berzina jika ia mengetahui perbuatan tersebut, kecuali setelah wanita tersebut melahirkan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Nasab Anak yang Lahir di Luar Nikah
Menurut M. Nurul Irfan, anak yang lahir di luar pernikahan tidak dihubungkan dengan nasab ayahnya secara hukum, meskipun secara biologis berasal dari ayah tersebut. Dalam hal ini, anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.
Fatwa MUI tentang Anak Hasil Zina
Berdasarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), anak yang lahir akibat zina tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, hak waris, atau nafaqah dengan pria yang menyebabkan kelahirannya. Anak tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Illustration: freepik.com/valeria_aksakova