48 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kubu Raya
08 September 2026 12:53 WIB 8 Berita08 September 2026 12:53 WIB 8
Kubu Raya - Sebanyak 48 pasangan mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah IAIN Pontianak bersama Pengadilan Agama Sungai Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Sidang ini digelar untuk membantu pasangan yang sebelumnya melangsungkan pernikahan secara siri memperoleh kepastian hukum sekaligus legalitas perkawinan dari negara. Selain persidangan, kegiatan tersebut juga disertai sosialisasi mengenai proses penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, Qomaruzzaman, menyampaikan bahwa program itsbat nikah terpadu tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menurutnya, proses kegiatan telah berlangsung sejak pendaftaran peserta pada Mei hingga Juni 2026. Setelah itu, dilakukan verifikasi dokumen dan penyusunan surat permohonan pada 13 Juli 2026 yang bertempat di Fakultas Syariah IAIN Pontianak.
“Program itsbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas hingga pelaksanaan persidangan,” ujar Qomaruzzaman, Senin, 7 September 2026.
Ketua LP2M IAIN Pontianak, Dr. Usman, M.Pd., mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian perguruan tinggi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menilai, itsbat nikah dapat membantu pasangan memperoleh kepastian hukum melalui dokumen perkawinan yang diakui oleh negara.
“Sidang itsbat terpadu ini merupakan wujud nyata kepedulian dan pengabdian institusi kampus dalam membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah yang sah secara hukum negara,” kata Usman.
Sekretaris Camat Sungai Ambawang, Marwansyah, turut menekankan pentingnya kepemilikan buku nikah dalam mendukung administrasi kependudukan yang tertib. Menurutnya, dokumen tersebut dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi keluarga, salah satunya ketika mengurus akta kelahiran anak maupun dokumen kependudukan lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dan berbagai pihak dalam mewujudkan program Kubu Raya Zero Nikah Siri. Ia juga menyebut buku nikah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi keluarga.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan Kubu Raya Zero Nikah Siri, karena buku nikah sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga,” ujar Erpan.
Dalam sesi sosialisasi mengenai penerbitan buku nikah, Rasuki menjelaskan bahwa pasangan yang telah menikah secara siri perlu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama terlebih dahulu. Penetapan tersebut menjadi dasar agar perkawinan dapat diproses untuk penerbitan buku nikah.
Setelah memperoleh penetapan, salinannya kemudian dibawa ke KUA dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan pendukung yang diperlukan.
Pengadilan Agama Sungai Raya menugaskan 16 personel untuk menangani pelayanan terhadap 48 pasangan tersebut. Tim itu terdiri dari empat hakim, delapan panitera dan empat jurusita. Persidangan dipimpin majelis hakim yang beranggotakan Erpan, Rabiatul Adawiah, Marlisa Elpira dan Soffatul Fuadiyyah.
Para pemohon berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Kubu Raya. Rinciannya, 24 pemohon berasal dari Kecamatan Sungai Ambawang, 15 pemohon dari Kecamatan Kuala Mandor B, delapan pemohon dari Kecamatan Sungai Kakap dan satu pemohon berasal dari Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
Kegiatan dimulai dengan proses registrasi peserta sejak pukul 07.30 WIB. Setelah registrasi, acara dilanjutkan dengan pembukaan, penyampaian laporan panitia, sambutan, peresmian kegiatan serta sosialisasi mengenai teknis penerbitan buku nikah.
Sidang itsbat nikah mulai dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB. Seluruh rangkaian persidangan kemudian berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaksanaan program tersebut melibatkan sejumlah pihak, yakni PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak, Pengadilan Agama Sungai Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, KUA, mahasiswa PKBH serta mahasiswa Fakultas Syariah yang sedang menjalani program magang di Pengadilan Agama. Publikasi kegiatan juga mendapat dukungan dari RRI Pontianak.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini menunjukkan adanya kerja sama antara perguruan tinggi, lembaga peradilan, pemerintah daerah dan KUA dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Melalui program tersebut, para pasangan diharapkan dapat memperoleh legalitas perkawinan, memiliki administrasi kependudukan yang lebih tertib serta mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak hukum dalam kehidupan keluarga di Kabupaten Kubu Raya.
SribuLink.